Rumah,
pada hakikatnya adalah hijab seseorang. Bagi para perempuan khususnya, hayatul
khas kami merupakan tempat yang di dalamnya kami biasa membuka aurat. Di sana
juga terdapat perkara-perkara yang kami tidak ingin orang lain melihatnya.
Bagaimana jadinya, jika akhirnya pandangan mata terjatuh pada perkara-perkara
yang haram?
Syariat
islam itu sempurna. Tidak satupun perkara yang dapat membawa mudharat bagi
kehidupan manusia kecuali Islam melarangnya. Termasuk masalah adab meminta
izin isti’dzan. Islam telah memberikan
tuntunan adab yang agung dalam masalah ini.
1. MEMINTA
IZIN
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin
dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar
kamu selalu ingat.” [TQS.An-Nur:27]
Dari Kaladah bin Al
Hambal, bahwasanya Shafwan bin Umayyah mengutusnya pada hari penaklukan kota
Makkah. Ketika itu Rasulullah berada di atas lembah. Aku menemui beliau tanpa
mengucapkan salam dan tanpa minta izin. Maka beliau bersabda: “keluarlah,
ucapkanlah salam dan katakan : ‘bolehkah aku masuk?’ [HR Ahmad, Abu Dawud, At
Tirmidzi, dan An-Nasa’i]
Rasulullah saw bersabda :
‘sesungguhnya meminta izin disyariatkan untuk menjaga pandangan mata’ [HR
Bukhari dan Muslim]
Hal ini juga berlaku
ketika seseorang hendak masuk menemui salah satu anggota keluarganya.
ANAK LAKI-LAKI BALIGH
HENDAKNYA MEMINTA IZIN KETIKA HENDAK MENEMUI IBUNYA
Di dalam kitab Adabul
Mufrad, Imam al-Bukhari menyebutkan sebuah riwayat dari Muslim bin Nadzir,
bahwasanya ada seorang laki-laki bertanya kepada Hudzaifah Ibnul Yaman: “Apakah
saya harus meminta izin ketika hendak menemui ibuku ?” Maka ia menjawab : “Jika
engkau tidak meminta izin, niscaya engkau akan melihat sesuatu yang tidak
engkau sukai.” [Hadits mauquf shahih]
Demikian juga riwayat
dari Alqamah, ia berkata: seorang laki-laki datang kepada Abdullah bin Mas’ud
ra dan berkata: “Apakah aku harus meminta izin jika hendak masuk menemui
ibuku?” Maka ia menjawab: “Tidaklah dalam semua keadaannya ia suka engkau
melihatnya”. [Hadits mauquf shahih]
SEORANG LAKI-LAKI
HENDAKNYA MEMINTA IZIN KETIKA HENDAK MENEMUI SAUDARA PEREMPUANNYA
Pun sama halnya ketika menenui saudara perempuan.
Imam al Bukhari menyebutkan sebuah riwayat dari Atha’. Dia berkata, aku
bertanya pada Ibnu Abbas: “Apakah aku harus meminta izin jika hendak masuk
menemui saudara perempuanku?” Dia menjawab, “ya”. Aku mengulangi pertanyaanku:
“Dua orang saudara perempuanku berada di bawah tanggunganku. Aku yang mengurus
dan membiayai mereka. Haruskah aku meminta izin jika hendak menemui mereka?”
Maka dia menjawab, “Ya. Apakah engkau suka melihat mereka berdua dalam keadaan
telanjang?” [Hadits mauquf shahih]
Jika masuk ke tempat ibu
dan saudara perempuan saja harus memerhatikan adabnya, apalagi ke tempat
tinggal para wanita lainnya.
2. BILA
TIDAK MENDAPAT IZIN HENDAKLAH KEMBALI
Allah berfirman yang
artinya : “Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu
masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu “kembali
(saja)lah,” maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu dan Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [TQS An-Nur:28]
Rasulullah saw bersabda :
“jika salah seorang dari kamu sudah meminta izin sebanyak tiga kali, namun tidak
diberi izin, maka kembalilah.’ [HR Bukhari dan Muslim]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar